Laporkan Saja Kemendikbud ke KPK!


Logo Kemendikbud. (Foto: dokumentasi Kemendikbud) Logo Kemendikbud. (Foto: dokumentasi Kemendikbud)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp14 miliar pada proses pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012 dan 2013. Tetapi hingga kini belum ada laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pengelolaan keuangan UN tersebut.

BPK pun memberikan batas waktu kepada Kemendikbud hingga November mendatang untuk memberikan laporannya. Jika tidak, maka BPK akan melaporkan Kemendikbud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meneliti kasus ini lebih saksama.

Menurut pengamat pendidikan, M Abduhzen, rencana pelaporan itu sangatlah tepat. Bahkan, ada atau tidaknya laporan BPK, tindak korupsi di Kemendikbud harus diusut KPK.

"Pihak Kemendikbud sepertinya menyepelekan saja hasil investigasi BPK dan investigasi inspektorat sebelumnya. Faktanya mereka menyatakan 'UN tidak bisa diganggu gugat' dalam konvensi. Padahal temuan-temuan itu meyakinkan kita bahwa UN tak lebih dari proyek untuk korupsi," kata Abduhzen melalui Blackberry Messenger kepada Okezone, Rabu (25/9/2013).

Abduhzen berharap dengan dilaporkannya Kemendikbud ke KPK, maka KPK akan ingat bahwa kementerian ini sangat potensial untuk lahan korupsi karena anggarannya terbesar.

"Ingat juga beberapa kasus korupsi di Kemendikbud belum ditindaklanjuti, seperti kasus korupsi 16 perguruan tinggi," imbuhnya.

Potensi kerugian negara dalam pelaksanaan UN 2012 dan 2013 mencapai Rp14 miliar. Berdasarkan hasil audit BPK, indikasi kerugian itu adalah proses lelang penggunaan bahan UN 2012 dan 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar